Jumat, 02 Desember 2011

Gagal!!!!

Diposting oleh Ratu Aulia's Blog di 01.53 0 komentar
terpaksa banget posting malam-malam, sebenernya sih ini lebih karena saya mau curhat ._____.v

kemarin, album super junior ke 5 pesenan saya sama temen-temen saya udah sampe, tapi, cover yang saya inginkan ga ada! jadi dari 8 album yang kita pesen, 4 album itu sesuai request dan 4 lainnya itu engga. DAN COVER BIAS SAYA *read: kyuhyun* GAK ADA!!!!
waktu tau kalo cover kyuhyun ga ada saya langsung asal ambil terus balik kanan pulang kerumah, Tanpa Izin ke yang lain. saya tau kalo itu salah, tapi mau gimana lagi? tadi itu bener-bener kecewa se-kecewa kecewanya!

Bukan bermaksud kalo member SJ yang lain jelek, saya suka semua membernya, heebum,baengshin,sama ddangkoma juga saya suka, tapi gimana sih kalo bukan bias sendiri kan kurang gimana gitu >__<

harusnya dari awal saya nurut apa kata bunda aja ya, padahal ga lama setelah SJ comeback kakak saya pergi ke korea, tapi saya udah terlanjur pesen, kyaaaa!!! nan baboya!!
kakak saya aja dapet album dengan cover sesuai biasnya, dan saya engga!! =.=
tapi mau gimana lagi ya? kejadiannya udah gini mah gabisa diapa-apain lagi, mau beli album lagi langsung dari korea juga bisa sih, soalnya tengah bulan desember ini kakak saya ada tugas ke korea, bisa aja nitip. Tapikan sayang uangnya =___=
STOP!!
udahlah, kesananya saya ga mau gini lagi, nurut apa kata bunda aja :)

Sabtu, 26 November 2011

Tugas PKN - Otonomi Daerah

Diposting oleh Ratu Aulia's Blog di 02.22 0 komentar
untuk yang lagi cari tugas tentang otonami daerah, bisa baca postingan saya yang ini, mungkin bisa membantu, karena postingan ini adalah tugas PKN saya yang sudah di periksa oleh guru di sekolah saya :)

***

OTONOMI DAERAH

 


1. Pengertian dan Hakikat Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri dan nomos berarti hukum. Jadi, secara harfiah otonomi berarti hukum sendiri. Inti dari otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan keentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, terdapat beberapa istirahat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu
a. Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
d. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
e. Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
g. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
h. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
i. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setemapt berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik Indonesia.
2. Landasan Hukum Otonomi Daerah
Pada zaman Hindia Belanda prinsip-prinsip otonomi daerah sudah diterapkan dan sejak berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)_, otonomi daerah sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Hal tersebut dapat kita lihat dari adanya berbagai macam peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah sejak kemerdekaan hingga sekarang.
Undang-undang mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku di Indonesia adalah :
a. UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil)
b. UU No. 2/1948 (menganut otonomi dan mebedewind yang seluas-luasnya)
c. UU No. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)
d. UU No. 5/1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab)
e. UU No. 22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab)
f. UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab).
3. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaska pemerintah dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.
Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi, daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah :
a. Peningkatan pelayanan dari kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
b. Pengembangan kehidupan demokrasi
c. Keadilan
d. Pemerataan
e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
g. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
4. Kewenangan Pemerintah Daerah
Dalam penerapan otonomi daerah, yang menjadi titik utama dan menjadi topik yang hangat dibicarakan oleh berbagai lapisan masyarakat adalah mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus jelas dan tegas, sehingga dalam penerapannya tidak ada yang tmang tindih, maupun saling berbenturan.
a. Kewenangan pemerintah pusat
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat maka pemerintah pusat akan mengurus urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemerintah pusat memiliki kewenangan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, yakni meliputi :
1) Politik luar negeri
2) Pertahanan
3) Keamanan
4) Yustisi
5) Moneter dan fiskal nasional
6) Agama
b. Kewenangan pemerintah daerah
Wewenang yang dimiliki pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah amat luas. Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terjadi dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi meliputi :
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3) Penyelenggaraan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum
5) Penanganan bidang kesehatan
6) Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
7) Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
9) Memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah yang termasuk lintas kabupaten/kota
10) Pengendalian lingkungan hdiup
11) Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14) Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota
15) Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota
16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh undang-undang
Sedangkan yang dimaksud dengan urusan pilihan pemerintahan provinsi adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpoensi untuk meningkatkan keseahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Sehingga yang menjadi urusan pilihan setiap pemerintahan provinsi satu dengan yang lain berbeda beda.
Selanjutnya, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi :
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum
5) Penanganan bidang kesehatan
6) Penyelenggaraan pendidikan
7) Penanggulangan masalah sosial
8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9) Memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
10) Pengendalian lingkungan hidup
11) Pelayanan pertahanan
12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14) Pelayanan administrasi penanaman modal
15) Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh undang-undang
Sedangkan urusan pilihan pemerintahan kabupaten/kota adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
5. Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Otonomi daerah diselenggarakan dengan tujuan tertentu. Agar otonomi daerah dapat mencapai tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi. Sedangkan pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pengertian dari asas-asas tersebut adalah :
a. Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyebaran kekuasan atau wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus ppemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah (pusat) kepada gubernur sebagai wail pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. Asas tugas pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada daerah dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Selain ketiga asas di atas, ada 9 (sembilan) asas lain yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Kesembilan asas tersebut disebut asas umum penyelenggaraan negara, yaitu : kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Kesembilan asas umum penyelenggaraan negara tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Asas kepastian hukum, maksudnya adapun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku
b. Asas tertib penyelenggaraan negara, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi negara.
c. Asas kepentingan umum, maksudnya apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum.
d. Asas keterbukaan, maksudnya masyarakat harus tahu apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi.
e. Asas proporsionalitas, maksudnya penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah
f. Asas profesionalitas, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidang masing-masing.
g. Asas akuntabilitas, maksudnya pemerintah harus bisa mempertanggung-jawabkan tindakannya kepada masyarakat.
h. Asas efisiensi, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu dan tenaga
i. Asas efektivitas, maksudnya penyelenggaraan perintah daerah harus bekerja dengan baik, sesuai dengan tujuan semula.
Dalam penyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak, yaitu :
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola aparatur daerah
  5. Mengelola kekayaan daerah
  6. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  7. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  8. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  9. Mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Selain memiliki hak, daerah juga juga memiliki kewajiban yaitu :
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
h. Mengembangkan sistem jaminan sosial
i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
k. Melestarikan lingkungan hidup
l. Mengelola administrasi kependudukan
m. Melestarikan nilai osial budaya
n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undang
Otonomi daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  1. Pemerintah daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis lainnya (menurut kebutuhan daerah setempat).
Kepala daerah merupakan mitra DPRD yang harus bekerja sama dalam menjalankan administrasi pemerintahan daerah.
Kepaladaerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1) Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2) Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda)
3) Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD
4) Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5) Mengupayakan terlaksanakannya kewajiban daerah
6) Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengeadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7) Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban tersebut, kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD.
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilu. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki alat kelengkapan yang terjadi dari pimpinan komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Tugas dan wewenang DPRD, meliputi :
1) Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas bersama dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama
2) Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah
3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan emerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di dalam
4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD provinsi dan kepala menteri dallam negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota
6. Sumber Pembiayaan Pemerintah Daerah
Otonomi daerah pada akhirnya akan tetap terkait dengan pembahasan mengenai keuangan atau pandangan di daerah. Dalam hal ini, daerah kabupaten/kota/provinsi memiliki kewenangan untuk mengupayakan diperolehnya keuangan atau pandangan daerah termasuk di dalamnya adalah pengelolaannya. Sumber pendapatan daerah menurut Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pendapatan daerah bersumber dari :
a. Pendapat Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari :
1) hasil pajak daerah
2) hasil retribusi daerah
3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4) Lain-lain Pad yang sah, contohnya : jasa, giro, pendapatan, bunga, keuntungan silsilah nilai tukar menukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dan lain-lain.
b. Dana Perimbangan
Dana perimbangan terdiri atas :
1) Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
a) Dana bagi hasil yang bersumber dari pajak, terdiri dari :
(1) Pajak bumi dan bangunan (PBB)
(2) Bea Peroleha Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
b) Dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam, berasal dari :
(1) Kehutanan
(2) Pertumbuhan umum
(3) Perikanan
(4) Pertambangan minyak bumi
(5) Pertambangan gas bumi
(6) Pertambangan panas bumi
2) Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
3) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus (DAK) merupakan dana yang juga berasal dari APBN, tetapi dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional.
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana Perimbangan, yang meliputi, dan darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah (pusat) masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.
Pendapatan dana darurat merupakan bantuan pemerintah (pusat) dari APBN Kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atua peristiwa tertentu yang laur biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh daerah melalui dana APBD.

[Cerpen] Let's Be The Greeners

Diposting oleh Ratu Aulia's Blog di 00.28 0 komentar

-->
“Pembagian kamar... Novi Alin dengan Denise Weldy di kamar nomor 301, ini kuncinya,” seru kak Mila, “selanjutnya Ratu Aulia dengan Shivia Insyiroh dikamar nomor 410,”
aku dan Shivia, berjalan menuju kak Mila untuk mengambil kunci kamar kami.
Benar-benar tidak dapat dipercaya, kini aku dapat berada di Jakarta, tepatnya di wisma PKK DKI Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan. Berkumpul dengan teman-teman dari berbagai daerah diseluruh Indonesia, untuk mengikuti acara Konferensi Anak 2008 yang diadakan oleh majalah bobo.
“adik-adik semua, silahkan istirahat sejenak dikamar masing-masing, jam 19.00 WIB kita kumpul di ruang serba guna ya!” ucap kak Boogie, kakak pembimbing lainnya.
“iya kak...” seru kami serempak.
Sekarang jam menunjukkan pukul 17.30 WIB, sudah 30 menit berlalu sejak kami semua—para delegasi konferensi anak—meninggalkan ruang serbaguna. Aku terduduk di ujung tempat tidur, ini adalah pertama kalinya aku mengikuti acara konferensi, sedikit perbincangan terjadi antara aku dan teman sekamar ku, Shivia.
“kamu dari mana?” tanya Shivia terdengar ragu,
“Banten,” jawabku, “kalo kamu?”
“Majalengka,” jawabnya dengan senyum yang ramah, “habis ini acara kita apa sih?”
“kata kak Ninie nanti kita presentasi tentang dampak global warming,”
“oh... iya, iya,” jawab Shivia sambil mengangguk-anggukan kepalanya, “eh, ini udah jam 18.00 WIB, kita harus siap-siap,”
butuh sekitar 20 menit sampai kami berdua siap. Saat keluar kamar, kami bertemu dengan delegasi lainnya. Berkenalan singkat, kemudian kami berjalan beriringan menuju ruang serbaguna.
Diruang serbaguna, kegiatan kami bukan hanya presentasi tentang dampak global warming, tapi juga diskusi bersama tentang cara mengurangi global warming, juga mengadakan permainan yang membuat kami menjadi akrab satu sama lain. Benar-benar menyenangkan.
***
Hari kedua konferensi anak, kegiatan baru untuk mempelajari lebih dalam tentang global warming.
Hari ini aku dan teman-teman konferensi anak akan diskusi dengan Bapak Sonny Keraf tentang Global Warming, beliau adalah mantan Menteri Lingkungan Hidup. Wah, apakah ini mimpi? Betapa beruntungnya kami bisa berdiskusi dengan orang hebat seperti pak sonny keraf.
Sekarang jam menunjukkan pukul 13.00 WIB, masih ada 2 jam lagi sampai pak sonny keraf datang ke wisma. Menunggu untuk itu aku dan teman-teman konferensi saling berbincang dan bertukar cerita, suasana saat itu sangat hangat dan ceria.
“aku benar-benar tidak percaya kalau cerpenku ini bisa terpilih,” ungkapku pada semuanya,
“iya, padahal tadinya pesimis nggak akan kepilih,” sahut Daniel,
“tapikan akhirnya kepilih juga, jadi kita nggak boleh sia-siakan kesempatan berharga ini, ayo kita tunjukkan kalau kita generasi muda akan menyelamatkan bumi!” seru Eden dengan semangat,
“Let’s Be The Greeners!!!!” teriak kami semua serempak.
Akhirnya Bapak Sonny Keraf datang, dan acara pun dimulai. Diawali dengan presentasi pak sonny keraf tentang penyebab global warming, bahayanya, sampai cara menguranginya. Semuanya termasuk aku mendengarkan dengan cermat.
Setelah presentasi selesai, pak Sonny Keraf mempersilahkan kami untuk menanggapi tentang global warming. Banyak pendapat juga pertanyaan terlontar, dan semuanya ditanggapi olehnya. Pelajaran baru tentang global warming pun kami dapat setelah acara diskusi ini.
Karena hari semakin larut, aku dan teman-teman konferensi kembali ke kamar masing-masing untuk beristirahat, karena hari esok kami semua mempunyai kegiatan baru yang menguras banyak tenaga.
***
“Shivia, ayo cepat,” ucapku setelah memasukkan semua barang yang diperlukan untuk kegiatan hari ini kedalam tas ranselku.
“sebentar,sebentar!” jawab Shivia, “topimu udah belum Ratu?”
“udah kok, tenang aja,”
“Ratu..... Shivia.... kebawahnya bareng ya,” seru Muti’ah dari depan kamarnya,
“oke,” sahutku,
Setelah semuanya siap—baik aku,Shivia,Muti’ah,dan Humaira—kami berempat berjalan bersama menuju lantai dasar, dimana bis dan teman konferensi lainnya menunggu. Hari ini tujuan kami adalah Kali Pesanggrahan, disana kami akan menanam pohon, juga menebar bibit ikan.
Sekitar 30 menit waktu yang dibutuhkan untuk menuju ke kali pesanggrahan. Baru datang saja kami sudah di sambut dengan perahu karet, kami akan menyusuri kali pesanggrahan untuk menebar bibit ikan. Perahu karet pertama diisi oleh ku,Johanna,Puspita,Dian, dan dua kakak pembimbing dari grup Sangga Buana. Ini menakjubkan! Tak pernah sebelumnya terpikir olehku menyusuri kali menggunakan perahu karet seperti ini, walaupun bisa ditebak kondisi kali di Jakarta.
Setelah menyusuri kali, kegiatan kami dilanjutkan dengan menanam pohon di bantaran kali. Banyak sekali pohon siap tanam yang tersedia, diantarnya banyak pilihan pohon siap tanam itu aku memilih pohon mangga dengan jenis mangga arum manis.
Kini tiba saatnya makan siang, Mang Idin mengajak ku dan teman-teman konferensi untuk makan siang bersama, dengan menu yang sederhana kami menyantapnya dibawah pohon besar yang sangat rindang. Sembari menyantap makan siang, Mang Idin menceritakan kisah hidupnya untuk merawat hutan di Jakarta, dan juga memberi masukan pada kami semua.
***
Kini tibalah hari Puncak, dimana kami harus menyampaikan semua kegiatan, pelajaran, juga pendapat kami setelah berbagai kegiatan yang kami alami.
Deklarasi pun dibuat untuk diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup saat ini, Bapak Rachmat Witoelar.
Tepat pada pukul 10.00 WIB, deklarasi konferensi anak 2008 diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Rachmat Witoelar.
Sambil mendengarkan pembacaan deklarasi yang diwakilkan oleh Daniel,Tiara, Dian dan Puspita, aku duduk termenung. Terbayang sudah perpisahan yang akan aku jumpai setelah selesai acara ini.
“Ratu, ayo, jangan duduk aja,” seru Alin menarik pelan lenganku,
“oh, iya..iya,”
Setelah memberi penghormatan kepada Menteri Lingkungan Hidup, aku dan teman-teman lainnya kembali ke kota masing-masing.

Aku duduk dibangku taman di halaman rumah, menatap pohon salam yang semakin hari semaikn tumbuh dengan suburnya. Tanpa terasa 3 tahun telah berlalu, namun kenangan itu tidak pernah terlupakan oleh ku, terutama saat aku melihat pohon salam ini. Hadiah dari majalah bobo untuk ditanam dirumah. Hubungan ku dan teman-teman konferensi yang lainnya juga tidak terputus walau sudah 3 tahun kami tidak bertemu, hampir setiap minggu kami berkomunikasi satu sama lain, baik melalui grup di jejaring sosial facebook, twitter, atau melalui via sms dan telepon.
Aku harap, ini bukan terakhir kalinya aku dapat berpartisipasi dalam acara seperti itu, semoga saja aku dapat berpartisipasi diacara lainnya yang akan datang.
 

First Posting !!!

Diposting oleh Ratu Aulia's Blog di 00.15 0 komentar
hello all :)

actually i don't know what i want to say to you .___.v
don't you think that i'm stupid? hahaha, forget that!


i just want to tell you about my blog...

in this blog, i want to share anything,
like a news, story, education, and anymore.
i hope you're all can like my blog :)
 

Ratu Aulia's Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review